Yang Membatalkan Wudhu (Penyebab Hadats Kecil)
Hal yang membatalkan wudhu atau penyebab hadats kecil ada empat. 1. Keluarnya sesuatu dari qubul(kemaluan) atau dubur, kecuali mani. Seandainya tertutup tempat keluar yang biasa (qubul dan dubur) dan ada (bagian) yang terbuka di bawah pusar19 kemudian keluar kotoran yang biasa darinya, maka batal (kesuciannya); demikian juga kotoran yang tidak biasa, seperti cacing, menurut pendapat yang adhhar. Atau jika ada (bagian) yang terbuka di pusar dan di atasnya, sedangkan qubul dan dubur tertutup, atau (qubul dan dubur) ada di bawah pusar dalam keadaan terbuka, maka tidak batal20 menurut pendapat yang adhhar. 2. Hilangnya akal, kecuali tidur duduk yang tetap tempat duduknya. 3. Persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, kecuali mahram menurut pendapat yang adhhar. Orang yang disentuh hukumnya sama dengan yang menyentuh menurut pendapat yang adhhar. Tidak membatalkan: anak kecil, rambut, gigi, kuku, menurut pendapat yang ashah. 4. Menyentuh qubul manusia dengan telapak tangan bagian dala...